Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pekerja/Buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh Jaminan Sosial pada lembaga yang telah ditetapkan. (2) Pelaksanaan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction