Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta Pemagangan wajib: a. menaati perjanjian Pemagangan; b. mengikuti program Pemagangan sampai selesai; c. menaati tata tertib yang berlaku di Perusahaan penyelenggaraan Pemagangan; dan d. menjaga nama baik Perusahaan penyelenggara Pemagangan.
Your Correction