Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta Pemagangan berhak: a. memperoleh bimbingan dari pembimbing Pemagangan atau instruktur; b. memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian Pemagangan; c. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti Pemagangan; d. memperoleh uang saku; e. diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan f. memperoleh sertifikat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan. (2) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction