Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Peserta Pemagangan berhak:
a. memperoleh bimbingan dari pembimbing Pemagangan atau instruktur;
b. memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian Pemagangan;
c. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti Pemagangan;
d. memperoleh uang saku;
e. diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan
f. memperoleh sertifikat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan.
(2) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
