Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta Pemagangan berasal dari: a. Pencari Kerja; b. siswa LPK; dan/atau c. Tenaga Kerja yang akan ditingkatkan kompetensinya.
Your Correction