Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala Upah dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Selain struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha wajib memiliki buku Upah. (3) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama tidak boleh lebih rendah atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction