Correct Article 59
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka mewujudkan penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlu ditetapkan Upah Minimum Kabupaten dengan mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan Pekerja/Buruh tanpa mengabaikan peningkatan produktivitas dan kemajuan Perusahaan serta perkembangan perekonomian pada umumnya.
(3) Upah Minimum Kabupaten atau Upah Terendah bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja sampai dengan 1 (satu) tahun.
(4) Besaran kenaikan Upah untuk Pekerja/Buruh wajib dibuat kesepakatan secara tertulis antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
(5) Dalam hal belum terbentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada Perusahaan, maka kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.
Your Correction
