Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Pemagangan berhak: a. memanfaatkan hasil kerja peserta Pemagangan; dan b. memberlakukan tata tertib dan perjanjian Pemagangan.
Your Correction