Correct Article 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
Penyelenggara Pemagangan berhak:
a. memanfaatkan hasil kerja peserta Pemagangan; dan
b. memberlakukan tata tertib dan perjanjian Pemagangan.
Your Correction
