Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembimbing Pemagangan atau instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d membimbing peserta Pemagangan sesuai dengan kebutuhan program Pemagangan.
Your Correction