Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas: a. ruang teori; b. ruang simulasi; c. ruang praktik; d. kelengkapan alat keselamatan dan kesehatan kerja; dan e. buku kegiatan bagi peserta magang.
Your Correction