Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Program Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a paling sedikit memuat:
a. nama program;
b. tujuan program;
c. jenjang kualifikasi tertentu dan/atau kompetensi yang akan dicapai pada jabatan tertentu;
d. uraian pekerjaan atau unit kompetensi yang akan dipelajari;
e. persyaratan peserta Pemagangan;
f. persyaratan pembimbing Pemagangan;
g. jangka waktu Pemagangan; dan
h. kurikulum dan silabus.
(2) Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui dan disahkan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan peserta Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan persyaratan pembimbing Pemagangan pada ayat (1) huruf f diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
