Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Pemagangan harus memiliki: a. program Pemagangan; b. sarana dan prasarana; c. unit pelatihan; d. pembimbing Pemagangan atau instruktur; dan e. pendanaan.
Your Correction