Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPK Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan LPK Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c mendaftarkan kegiatannya pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan. (2) LPK Pemerintah dan LPK Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan realisasi kegiatan Pelatihan Kerja kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali. (3) LPK Pemerintah atau LPK Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian sementara pelaksanaan program Pelatihan Kerja; b. penghentian pelaksanaan program Pelatihan Kerja; atau c. pencabutan izin LPK. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction