Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelatihan Kerja dapat diselenggarakan oleh: a. LPK Pemerintah; b. LPK Swasta; dan/atau c. LPK Perusahaan.
Your Correction