Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan wajib menerapkan manajemen keselamatan dan kesehatan yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. (2) Perusahaan wajib memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang bersertifikat minimal kesehatan dan keselamatan kerja umum dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Perusahaan wajib menyediakan alat keselamatan kerja yang dibutuhkan secara gratis.
Your Correction