Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan Pelatihan Kerja, maka program Pelatihan Kerja disusun berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan pelatihan.
(2) Hasil identifikasi kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan.
Your Correction
