Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Program Pelatihan Kerja berorientasi pada:
a. kebutuhan pasar kerja;
b. pengembangan sumber daya manusia; dan
c. peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(2) Program Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada:
a. SKKNI;
b. standar internasional; atau
c. standar khusus.
Your Correction
