Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program Pelatihan Kerja berorientasi pada: a. kebutuhan pasar kerja; b. pengembangan sumber daya manusia; dan c. peningkatan kesejahteraan masyarakat. (2) Program Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada: a. SKKNI; b. standar internasional; atau c. standar khusus.
Your Correction