Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan wajib melakukan fasilitasi atau mediasi terkait perselisihan yang terjadi di Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah pegawai yang melakukan fasilitasi atau mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan secara proporsional dengan jumlah Perusahaan yang ada secara bertahap.
Your Correction