Correct Article 72
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan wajib melakukan fasilitasi atau mediasi terkait perselisihan yang terjadi di Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah pegawai yang melakukan fasilitasi atau mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan secara proporsional dengan jumlah Perusahaan yang ada secara bertahap.
Your Correction
