Correct Article 69
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengupahan Kabupaten dapat bekerja sama dengan instansi Pemerintah maupun swasta dan pihak terkait lainnya.
Your Correction
