Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati memiliki kewenangan untuk membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten. (2) Dewan Pengupahan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit bertugas: a. memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam rangka: 1. pengusulan Upah minimum Daerah; dan 2. penerapan sistem pengupahan di tingkat Daerah; b. menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan Daerah.
Your Correction