Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LKS Tripartit Daerah dibentuk oleh Bupati. (2) LKS Tripartit Daerah bertanggung jawab kepada Bupati. (3) LKS Tripartit Daerah mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Bupati dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah Ketenagakerjaan di Daerah. (4) Keanggotaan LKS Tripartit Daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction