Correct Article 67
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
(1) LKS Tripartit Daerah dibentuk oleh Bupati.
(2) LKS Tripartit Daerah bertanggung jawab kepada Bupati.
(3) LKS Tripartit Daerah mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Bupati dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah Ketenagakerjaan di Daerah.
(4) Keanggotaan LKS Tripartit Daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
