Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusaha yang bergerak pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil dapat dikecualikan dalam kewajiban pembayaran Upah Minimum Kabupaten. (2) Upah pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh di Perusahaan dengan ketentuan: a. paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan b. nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) di atas garis kemiskinan tingkat provinsi. (3) Rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan sebagaimana imaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik
Your Correction