Correct Article 63
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Pengusaha dilarang mempekerjakan Pekerja/Buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 wajib:
a. memberikan makanan dan minuman bergizi;
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja;
c. menyediakan antar jemput bagi Pekerja/Buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00;
dan
d. mencatatkan pelaksanannya kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan.
(3) Pekerja/Buruh perempuan yang sudah berkeluarga memiliki hak dan perlindungan yang sama dengan Pekerja/Buruh laki-laki yang sudah berkeluarga.
(4) Perusahaan wajib menyediakan kesempatan atau ruang laktasi bagi Pekerja/Buruh perempuan yang sedang dalam masa pemberian ASI eksklusif.
Your Correction
