Correct Article 62
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja:
a. 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dan 1 (satu) hari istirahat mingguan dalam seminggu; atau
b. 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja dan 2 (dua) hari istirahat mingguan dalam seminggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib:
a. ada persetujuan Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau dengan Pekerja/Buruh yang bersangkutan apabila belum terbentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
b. paling banyak 4 (empat) jam sehari dan 18 (delapan belas) jam seminggu;
c. membayar Upah kerja lembur; dan
d. memberikan waktu istirahat kerja kepada Pekerja/Buruh.
(3) Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat kerja kepada Pekerja/Buruh:
a. istirahat paling sedikit setengah jam setelah bekerja 4 (empat) jam terus menerus;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
dan
c. istirahat pada hari libur resmi.
(4) Dalam hal waktu kerja tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka harus dirundingkan dan disepakati dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
(5) Pengusaha wajib memberikan libur kepada Pekerja/Buruh dengan tanpa mengurangi Upah dan haknya, pada hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Your Correction
