Correct Article 53
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
(1) PKWT harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan wajib dicatatkan ke Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
(2) Dalam hal PKWT tidak dicatatkan, maka demi hukum berubah menjadi PKWTT sejak terjadi Hubungan Kerja.
(3) Pekerja/Buruh dengan PKWT atau harian lepas diberikan uang kompensasi.
(4) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam hal Pekerja/Buruh dengan PKWT atau harian lepas memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan, maka diberikan uang kompensasi yang dihitung secara proporsional.
(6) Dalam hal Pekerja/Buruh dengan PKWT yang pada saat perpanjangan PKWT belum dibayarkan kompensasi, maka perhitungan kompensasi mendasarkan pada upah pokok dan tunjangan tetap terakhir dikalikan akumulasi masa kerja sejak adanya PKWT.
Your Correction
