Correct Article 52
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Perjanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal PKWT tidak dibuat secara tertulis, maka demi hukum berubah menjadi PKWTT sejak terjadi Hubungan Kerja.
(4) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan berwenang menentukan syarat dan kriteria PKWT dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemberian jaminan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja dilarang menggunakan dokumen yang bersifat pribadi.
(6) Pada saat Hubungan Kerja berakhir, Pengusaha atau Pemberi Kerja wajib memberikan surat keterangan yang berisi pengalaman kerja dan/atau Hubungan Kerja sudah berakhir.
(7) Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. pembekuan kegiatan usaha.
(8) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
