Correct Article 50
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Hubungan Industrial, Pemerintah Daerah mempunyai fungsi:
a. MENETAPKAN kebijakan;
b. memberikan pelayanan dan pembinaan; dan
c. melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melaksanakan Hubungan Industrial, Pekerja/Buruh dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai fungsi:
a. menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya;
b. menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi;
c. menyalurkan aspirasi secara demokratis;
d. mengembangkan keterampilan dan keahliannya;
e. ikut memajukan Perusahaan; dan
f. memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
(3) Dalam melaksanakan Hubungan Industrial, Pengusaha dan organisasi Pengusaha mempunyai fungsi:
a. menciptakan kemitraan;
b. mengembangkan usaha;
c. memperluas lapangan kerja; dan
d. memberikan kesejahteraan Pekerja/Buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.
Your Correction
