Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam mewujudkan pelindungan dan perlakuan yang sama kepada penyandang disabilitas dalam akses pekerjaan, Pemerintah Daerah membentuk unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaaan.
Your Correction