Correct Article 40
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Dalam rangka memberikan pelindungan kepada CPMI, Pemerintah Daerah wajib melakukan upaya pencegahan pemberangkatan CPMI tidak sesuai prosedur dan terjadinya potensi CPMI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
(2) Dalam rangka memberikan pelindungan kepada PMI, Pemerintah Daerah membentuk Satuan Tugas PMI Bermasalah.
(3) Satuan Tugas PMI Bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan dan instansi terkait di bawah koordinasi Bupati.
(4) Satuan Tugas PMI Bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
