Correct Article 39
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Pemerintah Kalurahan melaksanakan pelindungan CPMI dan PMI.
(2) Pelindungan CPMI dan PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menerima dan memberikan informasi dan permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan;
b. melakukan verifikasi data dan pencatatan CPMI;
c. memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan CPMI;
d. melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan PMI; dan
e. melakukan pemberdayaan kepada CPMI, PMI, dan keluarganya.
Your Correction
