Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal CPMI perempuan yang memiliki anak berusia kurang dari 12 (dua belas) bulan maka tidak diproses keberangkatannya.
Your Correction