Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan pelindungan terhadap CPMI dan PMI. (2) Pelindungan terhadap CPMI atau PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelindungan sebelum bekerja; dan b. pelindungan setelah bekerja. (3) Pelindungan terhadap CPMI sebelum bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan memberikan: a. pelindungan administratif berupa: 1. CPMI harus memiliki kartu tanda penduduk Daerah untuk dapat diproses keberangkatannya; 2. pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan CPMI; 3. Pemerintah Kalurahan bertanggungjawab melakukan pengecekan surat keterangan izin suami/istri/orangtua/wali; dan 4. penetapan kondisi dan syarat kerja. b. pelindungan teknis paling sedikit berupa: 1. pendidikan dan pelatihan kompetensi CPMI sesuai dengan kebutuhan kompetensi di negara tujuan; 2. sosialisasi dan diseminasi informasi; 3. jaminan sosial; 4. fasilitasi pemenuhan hak CPMI; 5. penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja; 6. pelayanan penempatan di layanan terpadu satu atap PMI; dan 7. pembinaan dan pengawasan. (4) Pelindungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah. (5) Pelindungan terhadap PMI setelah bekerja atau purna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan memberikan pemberdayaan PMI purna dan keluarganya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap CPMI dan PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction