Correct Article 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Setiap Perusahaan dapat melakukan hubungan kerjasama dengan lembaga pendidikan di Daerah untuk menyalurkan Tenaga Kerja Lokal.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk lebih terbuka dalam pengembangan pola kemitraan sesuai dengan kondisi Perusahaan dan budaya masyarakat setempat.
(3) Penyaluran Tenaga Kerja Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kompetensi maupun keahlian yang dibutuhkan oleh Perusahaan.
Your Correction
