Correct Article 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Pelayanan IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a meliputi informasi:
a. Pencari Kerja;
b. Lowongan Pekerjaan; dan
c. Penempatan Tenaga Kerja.
(2) Pelayanan Penyuluhan Jabatan dan Bimbingan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b diberikan kepada Pencari Kerja melalui pelayanan IPK dan wawancara.
(3) Pelayanan Perantaraan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c meliputi:
a. pelayanan kepada Pencari Kerja;
b. pelayanan kepada Pemberi Kerja;
c. pencarian Lowongan Pekerjaan;
d. pencocokan antara Pencari Kerja dengan Lowongan Pekerjaan;
e. Penempatan Tenaga Kerja di dalam dan luar Hubungan Kerja;
f. tindak lanjut Penempatan Tenaga Kerja; dan
g. pelaporan Penempatan Tenaga Kerja secara berkala.
(4) Penempatan Tenaga Kerja di luar Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
