Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan fungsi pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, pelaksana Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas: a. pelayanan IPK; b. pelayanan Penyuluhan Jabatan dan Bimbingan Jabatan; dan c. pelayanan Perantaraan Kerja.
Your Correction