Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dapat memungut biaya Penempatan Tenaga Kerja dari pengguna Tenaga Kerja dan dari Tenaga Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
