Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dapat memungut biaya Penempatan Tenaga Kerja dari pengguna Tenaga Kerja dan dari Tenaga Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction