Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dilarang memungut biaya baik langsung maupun tidak langsung sebagian atau keseluruhan Tenaga Kerja atau pengguna Tenaga Kerja.
Your Correction