Correct Article 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dilarang memungut biaya baik langsung maupun tidak langsung sebagian atau keseluruhan Tenaga Kerja atau pengguna Tenaga Kerja.
Your Correction
