Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri atas:
a. Penempatan Tenaga Kerja di dalam negeri; dan
b. Penempatan Tenaga Kerja di luar negeri.
Your Correction
