Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan melaksanakan pengukuran produktivitas pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil di Daerah. (2) Pengukuran produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction