Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan menyelenggarakan konsultansi produktivitas pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil di Daerah. (2) Konsultansi produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelatihan peningkatan produktivitas Tenaga Kerja; dan b. bimbingan konsultansi produktivitas Tenaga Kerja.
Your Correction