Correct Article 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan menyelenggarakan konsultansi produktivitas pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil di Daerah.
(2) Konsultansi produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelatihan peningkatan produktivitas Tenaga Kerja; dan
b. bimbingan konsultansi produktivitas Tenaga Kerja.
Your Correction
