Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencara Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2OO5 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006-2025 (kmbaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 14 Tahun 2005); dan a I Pasa] 3 (l) Sistematika dokumen RPJPD terdiri atas: a. BAEII :PENDAHULUAN; b. BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH; c. BAB III : PERMASAI,AHAN DAN ISU STRATEGIS; d. BAB IV : VISI DAN MISI DAERAH; e. BAB V : ARAH KEBIJAKAN DAN SASARAN POKOK DAERAH; dAN f. BABVI :PENUTUP. (21 Sistematika dokumen RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagial tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. b. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor L2 Tahun 2O10 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 20A6-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor L2 Tahun 2010), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction