Correct Article 41
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Current Text
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan peran serta dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat dilakukan melalui:
a. luar jaringan; dan/atau
b. dalam jaringan.
Your Correction
