Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan peran serta dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat dilakukan melalui: a. luar jaringan; dan/atau b. dalam jaringan.
Your Correction