Correct Article 34
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi.
(2) Penyusunan Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
