Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas melakukan pendataan dan pemutakhiran data Koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah; (2) Pendataan dan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkesinambungan dengan menggunakan teknologi informasi, infrastruktur, dan sumber daya manusia yang memadai. (3) Hasil pendataan dan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai data terpadu. (4) Data terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan dan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction