Correct Article 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Current Text
Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi di Daerah bertujuan untuk:
a. memajukan kesejahteraan anggota Koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
b. meningkatkan peran dan kapasitas Koperasi sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, kuat, mandiri, dan profesional untuk mendukung pembangunan Daerah;
c. meningkatkan produktivitas, daya saing, kemitraan, perluasan pasar, dan Iklim Usaha yang kondusif bagi Koperasi sehingga memiliki kemandirian, keunggulan kompetitif dan komparatif;
d. meningkatkan akses terhadap bahan baku, permodalan, dan teknologi tepat guna;
e. memberikan pelindungan hukum dan pelindungan usaha kepada Koperasi dari persaingan usaha tidak sehat;
f. meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk menumbuhkan, mengembangkan, dan memajukan Koperasi; dan
g. menciptakan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, penanggulangan kemiskinan, dan pertumbuhan ekonomi.
Your Correction
