Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan untuk Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, di Daerah bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction