Correct Article 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Current Text
Pendanaan untuk Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, di Daerah bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
