Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilaksanakan oleh aparat pengawasan intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction