Correct Article 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Current Text
(1) Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah pada unit kerja Sekretariat Daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyusun dan mengkoordinasikan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. sosialisasi;
b. pembekalan terhadap tata cara pelaksanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
c. pembinaan terhadap Pesantren yang akan dan/atau sudah memperoleh Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; dan/atau
d. monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Your Correction
