Correct Article 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Current Text
(1) Dalam rangka Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan Pesantren.
(2) Partisipasi dalam pengembangan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. pendirian Pesantren;
b. pemberian bantuan program;
c. pemberian bantuan dana kepada Pesantren;
d. pemberian masukan kepada Pemerintah Daerah dan Tim Koordinasi Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
e. pemberian dukungan setiap kegiatan yang dilaksanakan Pesantren;
f. pemberian dukungan pengembangan mutu dan standar Pesantren;
g. pemberian dukungan pembentukan wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan di sekitar lingkungan Pesantren; dan
h. penguatan kemandirian dan kemampuan ekonomi Pesantren.
(3) Partisipasi dapat dilakukan oleh:
a. perseorangan;
b. kelompok;
c. badan; dan/atau
d. organisasi masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
