Correct Article 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Current Text
(1) Fasilitasi Pesantren dapat dilakukan atas inisiatif Pemerintah Daerah atau permohonan dari Pesantren.
(2) Fasilitasi yang dilakukan atas inisiatif Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan persetujuan dari Pesantren.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme pengajuan fasilitasi atas permohonan oleh Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
