Correct Article 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Current Text
Dalam hal Pesantren tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenakan sanksi administratif berupa tidak diberikan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren pada tahun berikutnya.
Your Correction
